Kamis, 28 Januari 2016
Jakarta, 1 Februai 2016 - Mandiri Tunas Finance (MTF) secara resmi telah melaksanakan pengundian pemenang program 1 to 7 Wonders. Penarikan undian telah dilakukan oleh Direksi PT Mandiri Tunas Finance pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2016 di kantor pusat MTF dengan disaksikan oleh Notaris, pejabat dari Kementerian Sosial RI, perwakilan dari Dinas Sosial Propinsi DKI Jakarta, serta Kepolisian setempat.
Syarat dan ketentuan pengambilan hadiah 1to7 Wonders sebagai berikut :
1. Pemenang akan diumumkan melalui website : www.mtf.co.id, social media dan di kantor-kantor cabang Mandiri Tunas Finance. Penyelenggara juga akan mengirimkan surat resmi kepada pemenang dan dapat menghubungi pemenang jika diperlukan.
2. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang dan harus dibayarkan sebelum menerima hadiah.
3. Hadiah paket wisata yang diberikan dan nilai pajak yang harus dibayar oleh Pemenang adalah sbb :
Hadiah Wisata |
Paket Wisata |
Jumlah Pemenang |
Nilai hadiah/orang (Rp) |
Pajak Undian |
Pajak undian/orang (Rp) |
Thailand |
4 |
24 |
8,000,000.00 |
25% |
2,000,000.00 |
China |
7 |
18 |
15,000,000.00 |
25% |
3,750,000.00 |
India |
7 |
14 |
17,000,000.00 |
25% |
4,250,000.00 |
Inggris |
8 |
12 |
35,000,000.00 |
25% |
8,750,000.00 |
Italia |
8 |
12 |
30,000,000.00 |
25% |
7,500,000.00 |
Perancis |
8 |
10 |
30,000,000.00 |
25% |
7,500,000.00 |
Amerika Serikat |
12 |
10 |
45,000,000.00 |
25% |
11,250,000.00 |
4. Hadiah paket wisata akan diberikan dalam periode bulan Maret – Juni 2016. Jika terjadi force major di tempat tujuan destinasi maka tujuan paket wisata dapat dialihkan ke destinasi negara lain atau waktu perjalanan tidak harus mengikuti periode bulan Maret – Juni 2016.
5. Kepastian waktu perjalanan dan cara pembayaran pajak akan diinformasikan selanjutnya.
6. Paket Wisata yang diberikan termasuk :
7. Biaya diluar Paket Wisata tersebut menjadi beban Pemenang, seperti :
8.Hadiah tidak dapat diuangkan. Hadiah dapat dialihkan kepada pihak lain dengan memberikan Surat Kuasa (terlampir).
9. Pemenang dari Perusahaan harus menyertakan surat penunjukan resmi atau surat kuasa dari Perusahaan.
10. Jika pemenang tidak dapat dihubungi atau hadiah tidak diambil sampai dengan periode wisata, maka hadiah akan diberikan kepada Kementerian Sosial RI dikonversi ke dalam Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Segala keputusan Penyelenggara dan hasil undian tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Nama-nama Pemenang silakan cek di page Menu Publikasi (berita > Publikasi) atau silakan copy link berikut melalui browser Anda http://www.mtf.co.id/index.php/berita/publikasi